borgolkriminal.com |Toboali Bangka Selatan ~~~ Maraknya judi toto gelap atau Togel di Kota Toboali Ibu Kota Bangka Selatan semakin bertumbuh pesat bagaikan jamur di musim hujan.

Banyak warga  berlomba membeli togel  Ini salah satunya bertempat dibelakang Cafe Yang yang dengan penjual bernama Ayen.

Ironisnya penjualan Togel Di Toboali ini di lakukan terang terangan seakan akan Ayen ini tidak mempan akan hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini atau memang hukumnya yang sudah di beli oleh ayen.

Judi Togel di Toboali ini membuat warga kurang mampu (tak berpenghasilan tetap) makin terpuruk perekonomian keluarganya pasalnya, para suami dan sebagian istri mereka, sangat menggantungkan nasibnya di  judi togel itu

Bahkan Kekacauan sering terjadi antara suami istri ketika uang yang mereka dapat dari hasil kerja kerasnya dihabiskan untuk membeli judi togèl.

“Warga makin tersugesti berjudi togel itu karena ada pihak-pihak yang menghembus kabar bahwa di daerah lain sudah ada orang menang judi togel hingga miliaran rupiah hari kemarinnya Kabar seperti itu membangkitkan semangat warga kurang mampu setempat untuk memasang judi togel itu dalam jumlah banyak,”ujar seorang warga ketika ditemui awak media.

Sumber terpercaya media ini  memberikan tanggapan terkait judi togel itu, mengatakan, kegiatan Togel ini sudah tersistem sistematis karna ada bos besar nya orang pulau seberang (Belitung -Red) dan juga ada orang orang Aph itu sendiri yang memback up.

Ayen secara terang-terangan beraktivitas layaknya tempat usaha yang memiliki legalitas, tentu ini mengundang tanya di kalangan masyarakat, apakah perjudian sudah dilegalkan, ataukah sengaja dilakukan pembiaran oleh aparat karena sudah ‘dikondisikan’?

Padahal Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia(Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan untuk semua jajarannya untuk mengusut tuntas semua perjudian (303) jenis apapun bentuknya tapi ini masih ada aktivitas dan seakan peraturan Kapolri tidak di indah kan sama sekali di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara dan denda 25 juta rupiah bagi Bandar Togel”

Bahkan Lokasi Tempat Penjualan Togel ini juga di jadikan Markas Para pencinta Miras jenis arak

Pengakuan Ayen kepada awak media bahwa.

“Untuk mengurus semua ini itu ada oknum anggota yang mengatur Dan si Oknum Anggota sendiri sedang nongkrong tapi jangan dipanggil karena takutnya  dia emosi bang”Ucap Ayen sambil menunjuk ke salah satu orang yang lagi duduk.

Demi perimbangan berita Awak media mengkonfirmasi hal ini Kapolres Bangka Selatan dan pihak pihak terkait lainnya

sampai berita ini naik upaya konfirmasi terus di lakukan.***Tim/Red