Photo Andi Kusuma.SH.MH.Ctl

Targetsnipers. Bangka – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Dr. Andi Kusuma, SH., M.Kn., CTL dan Budiyono, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dan Polres Bangka atas sikap profesional dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.

Andi Kusuma menegaskan bahwa Pilkada ulang di Bangka telah digelar pada 27 Agustus 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan kecurangan berupa pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerindra Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH, dalam dokumen Model BB Pernyataan Calon KWK. Dugaan tersebut mengarah pada Paslon Nomor Urut 1, Fery Insani–Syahbudin.

Photo pendukung Andi kusuma.SH.MH.Ctl

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut tindak pidana Pemilu karena ada dugaan pemalsuan dokumen resmi,” ujar Andi Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9).

Laporan Diteruskan ke Gakkumdu

Laporan terkait dugaan kecurangan itu disampaikan ke Bawaslu Bangka pada 9 September 2025 dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025. Setelah ditelaah, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu  Namun, hasil pembahasan Gakkumdu melahirkan dissenting opinion. Dari tiga unsur Gakkumdu, Polres Bangka dan Kejari Bangka berpendapat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pemilu dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, Bawaslu Bangka menyatakan dugaan itu bukan ranah tindak pidana.

Ada Dua Alat Bukti Sah

Dalam berita acara Gakkumdu Nomor 60/RT.02/K.BB-01/09/2025, Polres Bangka menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti sah, yaitu keterangan saksi dan dokumen yang memperkuat adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 179 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Photo Andi kusuma.SH.MH.Ctl bersama paslon lain

Kejaksaan Negeri Bangka pun sejalan dengan kesimpulan tersebut. “Perkara ini sudah memenuhi syarat pembuktian dan layak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” demikian pendapat resmi Kejari Bangka.

Tudingan Pemufakatan Jahat Terorganisir

Atas sikap itu, Paslon Andi Kusuma–Budiyono menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bangka karena dianggap konsisten menegakkan hukum. Mereka juga menuding adanya dugaan praktik kecurangan yang terstruktur.

“Kami menyebut ini sebagai pemufakatan jahat terorganisir yang melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dengan dukungan penyelenggara Pilkada ulang, yaitu KPUD Bangka dan Bawaslu Bangka,” kata Budiyono menambahkan.

Desak Kejari Bangka Ambil Langkah Tegas

Paslon Nomor Urut 4 tersebut menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka mendesak agar Kejari Bangka bersikap tegas dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

“Melalui surat resmi, kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka dapat merespons dan menindaklanjuti dugaan kecurangan Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025. Ini penting demi menjaga keadilan dan marwah demokrasi di Bangka,” tegas Andi Kusuma.

Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di internal Gakkumdu. Jika laporan tersebut benar-benar naik ke penyidikan, maka bisa berdampak pada legitimasi hasil Pilkada ulang Bangka 2025.

Pengamat hukum lokal menilai, sikap tegas Kejari Bangka yang menyatakan adanya unsur pidana patut diapresiasi. “Perbedaan pandangan di Gakkumdu memang sering terjadi, tetapi penegakan hukum harus tetap objektif dan tidak boleh ada intervensi politik,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Bangka Belitung.

Editor: Ansori

Team investigasi Targetsnipers.com/A2s/Bangka Belitung/19/09/2025