Photo Hutan lindung yang di sulap jadi kebun sawit

Namang, Bangka Tengah ,Targetsnipers,jumat7/Nopember 2025
Jejak alih fungsi lahan hutan lindung di wilayah Dusun Kedimpal, Desa Baskhara Bhakti, Kecamatan Namang, kini mulai terungkap. Sebidang lahan seluas sekitar 100 hektar, yang dahulu tercatat sebagai kawasan hutan lindung negara, kini telah berubah menjadi kebun sawit produktif.
Lahan tersebut diduga kuat dikuasai oleh seorang warga bernama Awen, yang mengaku memiliki hak atas areal tersebut.

🏞️ Dari Hutan Lindung Jadi Sawit

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kawasan yang kini menjadi kebun sawit itu dulunya merupakan zona hijau yang masuk peta kawasan hutan lindung. Vegetasi alamnya pernah menjadi penyangga ekosistem di wilayah tengah Pulau Bangka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pohon-pohon besar hilang, digantikan barisan sawit yang rapi dan luas.

Warga sekitar menyebut, perubahan fungsi lahan terjadi secara bertahap dan tanpa kejelasan izin.

> “Dulu itu hutan lebat, tempat orang berburu dan mencari madu. Sekarang semuanya habis, jadi kebun sawit milik Awen,” ujar salah satu warga Kedimpal.

📄 Status Tanah Dipertanyakan

Yang kini menjadi pertanyaan besar: apakah lahan tersebut sudah dilepaskan dari kawasan hutan lindung? Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dinas Kehutanan maupun BPN Bangka Tengah soal legalitas kebun tersebut.

Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan meminta pihak penegak hukum serta instansi kehutanan untuk menelusuri:

Apakah ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK?

Siapa yang memberikan izin pengelolaan lahan kepada Awen?

Dan apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup?

⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum

Menurut regulasi, kawasan hutan lindung tidak boleh digunakan untuk kegiatan perkebunan komersial. Jika benar terjadi pembukaan tanpa izin, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai perambahan kawasan hutan negara, yang berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Photo pondok di tengah kebun sawit

> “Kasus seperti ini sering bermula dari pembiaran kecil, lama-lama jadi pembenaran. Kalau ini dibiarkan, bukan mustahil seluruh kawasan lindung di Babel hilang perlahan,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Pangkalpinang.

🌱 Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata.
“Negara harus hadir. Kalau hutan lindung bisa berubah jadi kebun sawit tanpa izin, berarti hukum sudah lumpuh,” tegas warga Namang.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan di Bangka Belitung.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat dan instansi terkait untuk memastikan, apakah kebun sawit Awen berdiri di atas hak, atau justru di atas tanah negara yang disulap menjadi bisnis pribadi.

Tim investigasi Targetsnipers.com/A2s/Bangka Belitung