
Targetsnipers.com— Jakarta.Sidang perdana perkara dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu malam (23/10).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan enam terdakwa yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, yakni advokat, buzzer, dan wartawan. Mereka adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis/buzzer), Ariyanto (advokat), dan M. Syafei.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efendi itu mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Andi Setyawan. Dalam dakwaan setebal hampir 50 halaman tersebut, JPU menguraikan bahwa keenam terdakwa diduga secara aktif melakukan upaya menghambat penegakan hukum dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Perintangan tersebut, menurut jaksa, dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyebaran narasi dan opini negatif di media massa, media sosial, serta kegiatan publik seperti seminar, demonstrasi, hingga pelaporan hukum terhadap ahli kejaksaan, Prof. Bambang Hero, yang menjadi saksi ahli dalam perkara utama.
“Upaya perintangan itu dilakukan untuk memengaruhi jalannya penanganan perkara dalam tahap penuntutan dan persidangan,” ungkap JPU dalam sidang.
Jaksa juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah pihak dari Bangka Belitung yang turut membantu penyebaran narasi kontra penegakan hukum. Mereka antara lain Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (kaki tangan RBT), Elly Rebuin (aktivis), dan Andi Kusuma (lawyer).

Dalam dakwaan disebutkan, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandi, dan Elly Rebuin untuk membuat berita serta opini negatif yang menentang hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli. Mereka juga diduga menggerakkan massa untuk berdemo di Kantor BPKP Bangka Belitung, guna mempersoalkan metode perhitungan kerugian lingkungan yang disusun oleh Prof. Bambang Hero.
Selain itu, Marcella Santoso juga disebut meminta Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung atas dugaan kesalahan dalam perhitungan kerugian negara senilai Rp271 triliun. Langkah tersebut dinilai jaksa sebagai upaya memberikan tekanan hukum terhadap saksi ahli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai unsur—mulai dari advokat, akademisi, media, hingga kelompok buzzer—yang diduga bersinergi menghalangi proses hukum dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
Tim Targetsnipers com/A2s








