Caption : Ratusan Ponton selam (Ponsel) yang Mengabaikan Aturan Lingkungan, (ft/ist).
By Kak_Prim.
Selain mengabaikan keselamatan, sudah tentu ratusan ponton selam yang terparkir dan bekerja di perairan laut keranggan, tembelok di Kecamatan Mentok juga mengabaikan aturan lingkungan.
Lalu, kemana saja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat maupun stakeholder lainnya yang terkesan tak mampu mengatasi keadaan ini meskipun kegiatan himbauan serta penertiban sering dilaksanakan.
Apakah tindakan tersebut dapat menghentikan keangkuhan para penambang ilegal ini, sudah tentu tidak, sebab sampai saat ini, Sabtu (11/4) aktivitas terus berlanjut.
Dalam konteks ini, mereka (APH) setempat dituntut untuk dapat bertindak tegas agar kegiatan yang bernuansa kental dengan kalimat ilegal ini dapat segera dihentikan.
Khususnya dalam konteks tambang ilegal atau pertambangan yang mengabaikan aturan lingkungan serta melibatkan analisis terhadap beberapa faktor pendukung utama.
Keangkuhan ini sering kali muncul karena adanya rasa aman yang palsu, dukungan struktural, atau kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Berdasarkan dinamika di lapangan (termasuk referensi ke potensi konflik antara aparat dan penambang), berikut adalah kekuatan-kekuatan tersebut seperti dilansir YouTube.
1. Dukungan Modal dan Beking (Backing):
– Penambang sering kali didukung oleh modal besar atau pihak yang memiliki pengaruh (beking). Hal ini menciptakan rasa percaya diri yang tinggi bahwa mereka tidak akan tersentuh hukum.
2. Ketergantungan Ekonomi Lokal:
Di banyak wilayah, tambang ilegal adalah tulang punggung ekonomi. Keangkuhan muncul karena penambang merasa didukung oleh komunitas lokal yang bergantung pada penghasilan tersebut.
3. Keuntungan Finansial yang Tinggi:
– Sektor tambang, terutama energi, memberikan keuntungan ekonomi yang sangat besar, yang sering kali digunakan untuk membiayai operasional, termasuk “mengamankan” aktivitas mereka.
Terakhir, keangkuhan ini sering kali memicu ketegangan tinggi saat dilakukan penertiban oleh aparat, karena penambang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. (doc.gog).








