
Bangka Belitung – Seorang oknum polisi berinisial Bripka Dedi, yang bertugas di SPN Lubuk Bunter, dilaporkan ke Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang warga asal Rukem bernama Hermanto alias Iwan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 25 Agustus 2025, di kawasan Pangkalan Baru, Pedindang. Saat itu, Hermanto bersama dua rekannya sedang bersantai, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Salah satunya adalah Bripka Dedi, yang kemudian turun dan melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Hermanto mengalami luka berat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh Ka’af Maijen, Ketua KOMWIL LMR-RI Bangka Belitung, yang mewakili pihak korban. “Oknum polisi ini harus diberi pembekalan ulang mengenai etika sebagai aparat. Polisi adalah abdi negara yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat Indonesia, bukan sebaliknya,” tegas Ka’af Maijen.

Laporan resmi diterima langsung oleh petugas pelayanan pengaduan Propam Polda Babel. Publik pun berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Tindakan seperti ini dinilai mencoreng marwah kepolisian serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
📌 Sumber: Tim Investigasi Targetsnipers.com / Bangka Belitung








